Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Bangka Tengah, 4 Orang Ditangkap

 BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Kasus ini terungkap pada Kamis (16/4/2026) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan aparat yang menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang tengah menurunkan tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, diduga setelah dipindahkan isinya.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah. Di tempat itu, polisi mendapati puluhan tabung LPG 12 kg beserta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.

Menurut keterangan polisi, praktik ini telah berlangsung sekitar enam bulan sejak November 2025. Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 kg dan melakukan kegiatan tersebut tiga hingga empat kali setiap minggu. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp345,6 juta.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG subsidi, menurut mereka, seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga praktik seperti ini dinilai merugikan banyak pihak.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan subsidi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *