Sebanyak 1.632 (MS) dan 1.047 (TMS), Hasil Pleno Rekapitulasi Verfak Kesatu Bakal Paslon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang di Kecamatan Rangkui

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tingkah Kecamatan Rangkui Pemilihan Ulang Tahun 2024, di Ruang Aula Camat Rangkui, Jumat (09/05/2025).

Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh KPU Kota Pangkalpinang, Panwascam, PPK Rangkui, PPS seKota Pangkalpinang, Polsek Bukit Intan, dan bakal paslon Perseorangan, Eka Mulya Putra.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divis Parmas, Sosdiklih dan SDM, Margarita menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 39 ayat b, untuk mendaftarkan sebagai calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan DPT atau orang yang sudah memenuhi hak untuk memilih.

Dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024 juga dijelaskan bagaimana mengklarifikasi bagi warga yang merasa dicatut namanya dengan dua mekanisme yaitu tanggapan masyarakat dan verfak.

“Verfak ini yaitu mencari kebenaran akan dukungan terhadap Bacalon tersebut,” ucapnya.

Kemudian diatur juga dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang presentasi jumlah dukungan dan disesuaikan dengan di daerah masing-masing. Untuk DPT syarat dukungan hingga 2 juta syarat dukungannya 10 persen, DPT 2 juta sampai 6 juta syarat minimal 8,5 persen.

“Untuk Pangkalpinang sendiri 10 persen karena jumlah DPT  dibawah 2 juta. Kenapa Pangkalpinang hanya 10 persen untuk syarat dukungannya, karena jumlah DPT di Pangkalpinang dibawah 2 juta,” tambahnya.

Untuk verfak Rangkui sendiri, ia menyebut dari awal sampai akhir, saya sangat paham dinamikanya seperti apa, dan untuk status yang tidak ditemukan itu lumayan banyak.

Hari ini untuk verfak kesatu tugas dari PPK dan PPS sudah selsai dan setelah ini akan dilanjutkan ke tingkat KPU Kota Pangkalpinang.

Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada PPK dan PPS yang sudah melaksanakan verfak dengan baik dan lancar, sehingga hari ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi verfak kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.

Tidak lupa ia juga berpesan kepada PPK dan PPS untuk menjaga kesehatan karena nanti akan ada tahap kedua yaitu tahap perbaikan.

“Jaga kesehatannya agar nanti pada tahap perbaikan nanti PPK dan PPS bisa melaksanakan verfak dengan maksimal dan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sambutan Komisoner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita

Sementara itu, Ketua PPK Rangkui, Arif Fadillah Munandar menyampaikan bahwa verfak kesatu ini dilaksanakan selama 14 hari yaitu dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2025.

Kami beserta jajaran KPU Kota Pangkalpinang terkhususnya PPK dan PPS Kecamatan Rangkui telah melaksanakan verfak dengan  semaksimal mungkin dengan melibatkan stakholder terkait.

Baik dari Kecamatan, Kelurahan, RT, RW dan sudah berkoordinasi dengan LO (Tim Bacalon Perseorangan). “Sehingga data yang sekarang kami pelno kan ini adalah data yang sudah berkualitas,” pungkasnya.

PPK Rangkui menyerahkan BA kepada KPU Kota Pangkalpinang.

Berikut Total Keseluruhan Verfak Kesatu Dukungan Paslon Perorangan Walikota dan Walikota Pangkalpinang Kecamatan Rangkui di 8 Kelurahan antara lain;

1. Asam: Memenuhi Syarat (150), Tidak Memenuhi Syarat (141), Jumlah Dukungan (291).

2. Bintang: Memenuhi Syarat (70), Tidak Memenuhi Syarat (24), Jumlah Dukungan (94).

3. Gajah Mada: Memenuhi Syarat (84), Tidak Memenuhi Syarat (100), Jumlah Dukungan (184).

4. Keramat: Memenuhi Syarat (636), Tidak Memenuhi Syarat (275), Jumlah Dukungan (911).

5. Masjid Jamik: Memenuhi Syarat (41), Tidak Memenuhi Syarat (45), Jumlah Dukungan (86).

6. Melintang; Memenuhi Syarat (33), Tidak Memenuhi Syarat (63), Jumlah Dukungan (96).

7. Parit Lalang; Memenuhi Syarat (455), Tidak Memenuhi Syarat (309), Jumlah Dukungan (764).

8. Pintu Air: Memenuhi Syarat (163), Tidak Memenuhi Syarat (90), Jumlah Dukungan (253).

Total keseluruhan jumlah MS dan TMS di Kecamatan Rangkui yaitu sebanyak 1.632 (MS) dan sebanyak 1.047 (TMS).(ss)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!