Terkait Permohonan Sewa Lahan Eks PDAM, Sekda dan Plt Dirut PDAM Pangkalpinang Tunggu Hasil Kajian dari Tim Cagar Budaya

Pangkalpinang,VissionNews.Com-  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri rapat terkait permohonan sewa lahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang, di ruang rapat PDAM Tirta Pinang, Senin (10/03/2025).

Sekda Mie Go mengatakan pihaknya menghadiri undangan ini untuk memastikan lokasi tersebut apakah dapat disewakan dan digunakan untuk pembangunan.

Rapat ini untuk membahas terkait permohonan sewa lahan, bagaimana regulasinya pemanfaatan lahannya, dan dampak serta manfaat bagi masyarakat maupun perusahaan daerahnya.

“Kami ingin memastikan apakah lahan di depan halaman Kopi Es Sudirman termasuk Cagar Budaya atau tidak,” ucap Mie Go

Karena berdasarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sewa lahan itu diperbolehkan, tetapi apakah titik tersebut termasuk dalam cagar budaya.

“Sehingga kita juga harus berkonsultasi dengan Cagar Budaya yaitu Datuk Akhmad Elvian terkait sewa lahan tersebut apakah diperbolehkan apa tidak” tambahnya.

Saat ini, ia menyebut pihaknya sudah membahas dengan Plt Direktur PDAM dan Cagar Budaya, namun masih dalam tahapan pengkajian.

“Pihak Cagar Budaya akan mengkaji dulu apakah sesuai dengan aturan yang berlaku, nanti hasilnya akan disampaikan kepada PDAM untuk menentukan apakah lahan tersebut dapat disewakan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Tim Cagar Budaya.

“Jika diperbolehkan, maka bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak, berarti reklame tidak bisa dipasang. Jadi kita tunggu saja keputusan dari tim Cagar Budaya,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Tim Cagar Budaya, Datuk Akhmad Elvian mengatakan bahwa untuk permasalahan ini akan kita bahas dulu bersama dengan tim Cagar budaya yang lainnya.

Karena ini keputusan dari tim bukan hanya keputusan saya sendiri, tim kami ada 7 orang ahli, jadi harus dismpaikan dulu terkait permohonan pembangunan di lahan eks PDAM ini.

“Nanti keputusan akhir mengenai permohonan lahan ini tergantung pada hasil kajiannya, apakah disetujui atau tidak, dan hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.(ss)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *