UBB Soroti Sejumlah Isu Krusial dalam RUU Ketenagalistrikan Saat Terima Kunjungan Legislasi Komisi XII DPR RI

BANGKA,VISSIONNEWS.COM- Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja legislasi Komisi XII DPR RI ke kampus UBB dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Prof. Ibrahim, kunjungan tersebut menjadi momentum penting karena sektor ketenagalistrikan masih menyimpan banyak persoalan strategis yang memerlukan perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke UBB. Persoalan kelistrikan memang sangat banyak dan memiliki dampak yang cukup krusial, sehingga masukan dari berbagai pihak menjadi penting,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihak UBB telah mempelajari draf revisi ketiga Undang-Undang Ketenagalistrikan yang saat ini tengah disusun sebagai bagian dari agenda legislasi nasional. Dari hasil kajian akademik yang dilakukan, terdapat sejumlah substansi yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Salah satunya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review yang menegaskan pentingnya tata kelola ketenagalistrikan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, UBB juga mencermati pengaturan mengenai energi baru dan energi terbarukan (EBT) dalam draf RUU tersebut. Menurut Prof. Ibrahim, regulasi tersebut masih menghadapi tantangan karena Indonesia hingga kini masih bergantung pada sumber energi fosil yang tidak terbarukan.

Tak hanya itu, pembahasan dalam RUU juga mencakup mekanisme penyediaan tenaga listrik berdasarkan wilayah usaha, keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga peluang yang diberikan kepada pihak swasta maupun perorangan untuk berpartisipasi dalam sektor ketenagalistrikan.

Prof. Ibrahim juga menyoroti ketentuan mengenai perubahan mekanisme penetapan tarif listrik. Dalam rancangan terbaru, terdapat opsi penerapan skema yang lebih fleksibel melalui indeks kemahalan daerah sehingga tarif listrik tidak harus seragam di seluruh wilayah Indonesia.

“Aspek partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian. Mulai dari keterlibatan dalam proses penyusunan regulasi hingga adanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun gugatan terhadap penyelenggaraan ketenagalistrikan,” katanya.

Sebagai institusi akademik, UBB selama ini juga aktif melakukan berbagai kajian bersama PLN, termasuk penelitian mengenai dampak lingkungan dari sektor ketenagalistrikan. Hasil-hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi masukan ilmiah dalam penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan agar mampu menjawab tantangan sektor energi di masa mendatang.

Kunjungan kerja legislasi Komisi XII DPR RI ke UBB tersebut bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari kalangan akademisi sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan nasional.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *