BABEL,VISSIONNEWS.COM – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, masih mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Dalam forum musyawarah yang digelar beberapa waktu lalu, warga menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari lokasi pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman hingga persoalan perizinan pembangunan.
Perwakilan warga, Zaini, mengatakan masyarakat tidak mempermasalahkan masuknya investasi ke Desa Puput. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan dengan tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan rencana yang ada, pabrik akan dibangun dengan jarak sekitar 500 meter dari kawasan permukiman. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat, baik berupa bau, asap, kebisingan, maupun dampak limbah ketika pabrik mulai beroperasi.
Karena itu, warga meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan dengan jarak minimal dua kilometer dari permukiman sehingga aktivitas industri tidak berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Selain meminta relokasi, warga juga mempertanyakan proses pembangunan yang disebut telah dimulai sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Mereka berharap aktivitas konstruksi dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan lain yang disampaikan berkaitan dengan kondisi pemandian umum yang selama ini menjadi fasilitas masyarakat. Warga menilai keberadaan pemandian tersebut terdampak sejak aktivitas pembangunan dimulai dan hingga kini belum kembali berfungsi secara normal meski telah dilakukan perbaikan.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang hadir dalam musyawarah tersebut mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Menurut Didit, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, di antaranya permintaan relokasi pabrik sejauh dua kilometer dari permukiman, dugaan terganggunya fasilitas pemandian umum, kedekatan lokasi pabrik dengan rumah warga, serta dugaan pembangunan yang dilakukan sebelum adanya kesepakatan bersama masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Bangka Belitung harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil melalui dialog dengan seluruh pihak terkait. Warga juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat apabila aspirasi yang telah disampaikan tidak mendapat tindak lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Bangka Tengah Sawitindo terkait permintaan relokasi pabrik maupun tanggapan atas berbagai aspirasi yang disampaikan warga.










