Babel,VissiinNews.Com- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36) yang diduga menyebarkan konten video asusila milik orang lain di media sosial.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” ujarnya di Mapolda, Minggu (23/11/25) malam.
Menurut Fauzan, PAT ditangkap di Banggai, Sulawesi Tengah, pada Jumat (21/11/25) oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng. Setelah dilakukan koordinasi antarwilayah, tim Siber Polda Babel kemudian bertolak ke Makassar untuk menjemput tersangka dan membawanya ke Pangkalpinang.
Tersangka PAT sebelumnya dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada 11 April 2025 atas dugaan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.
“Saat ini, tersangka PAT beserta barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzan.
Atas perbuatannya, PAT dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.










