Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Kopi

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatantras Tim Buser Naga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang, Minggu (28/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/679/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 28 Desember 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Kopi “BALKOP” yang beralamat di Jalan K.H. Hasan Basri Sulaiman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Korban dalam kejadian ini diketahui berinisial R (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Kota Pangkalpinang. Saat kejadian, korban sedang tertidur di teras warung kopi. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dengan mengambil satu unit handphone Redmi Note 14 warna Midnight Black serta sebuah tas merek Eiger warna hitam yang berisi dompet milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan pada Minggu sore sekitar pukul 16.15 WIB memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke luar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat menyeberang menggunakan kapal.

Pelaku diketahui bernama K alias YA (38), warga Palembang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya berjalan kaki di sekitar kawasan Balai Kota Pangkalpinang dan melihat korban tertidur di warung kopi. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku mengambil handphone dan tas milik korban, kemudian melarikan diri menuju Bangka Barat.

Sesampainya di Bangka Barat, pelaku menjual handphone curian tersebut kepada seseorang berinisial Wahyu di sekitar pelabuhan dengan harga Rp550.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli pakaian, aksesoris, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara dompet milik korban dibuang di sepanjang jalan menuju arah Kace.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit handphone Redmi Note 14 warna Midnight Black dan satu buah tas Eiger warna hitam, serta sejumlah barang yang dibeli pelaku dari hasil penjualan handphone.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan bahwa pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama terkait penanganan kasus tersebut.

“Situasi kamtibmas hingga saat ini aman dan kondusif,” pungkasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *