Tersangka Kasus Fidusia dan Penggelapan, BH Resmi Ditahan di Rutan Polda Babel

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang pria berinisial BH (41) yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran fidusia dan/atau penggelapan. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) setelah penyidik menetapkan BH sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya.

BH kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka tersebut. Menurutnya, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik hari ini dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa siang.

Agus menjelaskan, status tersangka terhadap BH telah ditetapkan sejak Jumat (23/1/2026) oleh penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel setelah dilakukan gelar perkara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sejak laporan masuk ke Polda Babel pada 5 Desember 2025 lalu.

“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada akhir Desember dan awal Januari, sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, BH dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2), serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *