Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Seorang Pemuda Diamankan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (27/1/2026) di Kabupaten Bangka Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 12 Januari 2026 terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Tim Unit PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pemuda berinisial AF.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Peristiwa itu diduga terjadi setelah korban bersama beberapa temannya merayakan malam pergantian tahun di kawasan pantai. Setelah kegiatan tersebut, korban diajak untuk beristirahat di rumah seorang temannya. Di lokasi itulah peristiwa dugaan persetubuhan terjadi.

Pihak kepolisian menyatakan, terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap korban anak.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *