Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Dugaan Perzinahan di Gabek

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana perzinahan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Minggu (1/2/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 1 Februari 2026.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial RTA, yang merupakan istri sah dari salah satu terduga pelaku.

“Pelapor mendapat informasi bahwa suaminya menginap dan tinggal bersama perempuan lain di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gabek. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa dugaan perzinahan tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial DN (40) dan seorang perempuan berinisial AL (27).

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan perzinahan dan tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut dalam jangka waktu tertentu,” jelas Kapolresta.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik kedua terduga pelaku, sprei tempat tidur, dua unit telepon genggam, serta satu lembar bukti visum.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Max Mariners.

Kapolresta memastikan bahwa hingga saat ini situasi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang tetap aman dan kondusif.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *