BABEL,VISSIONNEWS.COM- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penerapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah penataan aktivitas pencucian pasir tailing yang selama ini dilakukan masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan hal tersebut saat menerima perwakilan Forum Persatuan Pencucian Pasir Tailing di kantor DPRD Babel, Kamis (12/3/2026).
Menurut Didit, sebagian besar pelaku pencucian tailing telah menjalankan aktivitas tersebut sejak puluhan tahun lalu. Namun, mereka dinilai belum sepenuhnya memahami aspek prosedur dan legalitas dalam kegiatan pertambangan.
“Sebagian dari mereka sudah beraktivitas hampir 20 tahun, tetapi belum memahami secara menyeluruh proses proseduralnya, seperti sumber material tailing dan izin pertambangannya,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, pasir tailing merupakan sisa material dari proses penambangan timah. Karena itu, sumber material tersebut harus jelas dan berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
“Material tailing ini berasal dari aktivitas pertambangan timah, sehingga harus dipastikan berasal dari wilayah yang memiliki IUP,” katanya.
Didit mengatakan DPRD Babel saat ini sedang mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR. Dalam rencana tersebut, luas wilayah yang akan ditetapkan sebagai area pertambangan rakyat diperkirakan mencapai hampir 2.000 hektare.
Dengan adanya IPR, masyarakat yang memperoleh izin nantinya dapat bekerja sama dengan para pelaku pencucian tailing yang selama ini telah menjalankan usaha tersebut.
“Jika Perda IPR sudah disahkan, masyarakat yang mendapatkan izin dapat berkolaborasi dengan para pelaku pencucian tailing yang sudah lebih dulu beraktivitas,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas sumber material tailing yang digunakan oleh para pelaku usaha.
Selain itu, DPRD Babel juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membahas penataan lokasi aktivitas pencucian tailing agar lebih tertib dan terorganisir.
Saat ditanya mengenai status aktivitas pencucian tailing yang selama ini berlangsung, Didit memilih tidak memberikan penilaian secara langsung.
“Yang jelas, keberadaan Perda IPR ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat agar aktivitas tersebut memiliki kepastian aturan,” pungkasnya.










