BABEL,VISSIONNEWS.COM- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigisjaya, mengambil sikap tegas terhadap polemik aktivitas tambang di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Ia meminta seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut segera dihentikan karena dinilai melanggar aturan.
Pernyataan itu disampaikan Didit usai memimpin audiensi bersama perwakilan nelayan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah yang diperuntukkan bagi aktivitas tambang.
“Hasil verifikasi bersama dinas terkait menunjukkan kawasan itu adalah zona tangkap nelayan. Jadi tidak ada alasan bagi aktivitas pertambangan untuk tetap berjalan di sana,” ujar Didit.
Ia menilai, keberadaan tambang di wilayah tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan kuasa usaha pertambangan, segera menghentikan operasionalnya.
“Ini sudah jelas melanggar aturan. Maka aktivitas tambang harus dihentikan tanpa perlu menunggu proses tambahan,” tegasnya.
Didit juga mendorong langkah cepat dari aparat penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP, untuk turun langsung ke lapangan. Ia meminta koordinasi dilakukan bersama Dinas Kelautan dan aparat kepolisian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang yang merugikan nelayan.
Menurutnya, langkah tegas ini penting mengingat sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut menggantungkan hidup pada sektor perikanan.
“Mayoritas warga di sana adalah nelayan. Kepentingan mereka harus dilindungi,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel turut menyoroti komitmen perusahaan tambang, termasuk PT Timah, agar segera menarik seluruh aktivitas dari zona tangkap tersebut. Didit memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Ia juga menanggapi adanya perbedaan informasi di lapangan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, hal itu kemungkinan terjadi karena informasi yang belum sepenuhnya tersampaikan secara utuh.
“Kami menerima langsung laporan dari masyarakat. Itu yang menjadi dasar sikap kami dan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Didit menegaskan, tidak diperlukan lagi surat resmi dari DPRD untuk meminta penghentian aktivitas tersebut, karena status kawasan sebagai zona tangkap nelayan sudah jelas secara hukum.
“Kalau masih ada yang beroperasi, itu sudah jelas pelanggaran. Publik berhak mempertanyakan,” pungkasnya.










