BABEL,VISSIONNEWS.COM- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat menjadi langkah strategis dalam menata aktivitas pencucian pasir tailing yang selama ini dilakukan masyarakat di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Didit saat menerima audiensi perwakilan Forum Persatuan Pencucian Pasir Tailing di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Didit mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku pencucian pasir tailing telah menjalankan aktivitas tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan, menurutnya, kegiatan itu telah berlangsung hampir dua dekade.
Meski demikian, ia menilai masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami aspek legalitas dan prosedur perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Mereka ini sudah beraktivitas hampir 20 tahun. Namun banyak yang belum memahami secara detail prosedur perizinan, termasuk asal material tailing dan izin penambangannya,” ujar Didit.
Ia menjelaskan bahwa sumber pasir tailing harus dipastikan berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi, terutama terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasir tailing sendiri merupakan sisa hasil pengolahan dari aktivitas penambangan timah.
Karena itu, DPRD Babel saat ini tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur skema IPR sebagai payung hukum bagi aktivitas masyarakat di sektor tersebut.
Menurut Didit, rancangan Perda tersebut mencakup wilayah IPR dengan luas yang direncanakan mencapai sekitar 2.000 hektare.
Jika aturan tersebut disahkan, masyarakat yang memperoleh izin pertambangan rakyat nantinya dapat menjalin kerja sama dengan para pelaku pencucian tailing yang selama ini telah menjalankan usaha tersebut.
“Ketika Perda IPR ini sudah diparipurnakan, kita akan mengundang pihak-pihak yang mendapatkan izin agar dapat bekerja sama dengan para pelaku pencucian tailing yang sudah lama beraktivitas,” jelasnya.
Didit menambahkan, keberadaan IPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas sumber material tailing yang digunakan dalam aktivitas pencucian.
Selain itu, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membahas penataan lokasi kegiatan pencucian tailing agar lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dimintai tanggapan terkait status hukum aktivitas pencucian tailing yang telah berjalan selama ini, Didit memilih tidak memberikan penilaian secara langsung.
Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah daerah saat ini adalah menghadirkan regulasi yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat.
“Saya tidak ingin menyebutnya ilegal atau tidak. Yang jelas, kita berharap Perda IPR ini bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat,” pungkasnya.










