Tambang Timah Ilegal di Laut Belitung Dibubarkan Polisi, Lingkungan Jadi Sorotan

BABEL,VISSIONNEWS.COM-  Aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin di perairan Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, akhirnya dihentikan oleh tim gabungan dari Polres Belitung, Senin (20/4/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan warga yang merasa dirugikan, terutama para nelayan setempat.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas itu juga berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan.

“Keluhan masyarakat menjadi dasar kami untuk bertindak cepat. Aktivitas ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu mata pencaharian nelayan,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, aparat memberikan peringatan keras kepada para penambang agar tidak kembali beroperasi tanpa izin. Meski pendekatan yang digunakan bersifat persuasif, polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika pelanggaran terus terjadi.

“Kami sudah mengingatkan. Jika masih ditemukan aktivitas serupa, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Penambangan pasir timah di perairan dinilai berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam keberlangsungan biota pesisir.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian turut memasang papan peringatan di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut.

“Penegakan hukum ini penting, tetapi yang tidak kalah utama adalah menjaga ekosistem laut agar tetap lestari,” pungkasnya.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *