Polda Babel Amankan Pria Diduga Pembakar Kantor Dishub Babel, Motif Sakit Hati

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Aparat kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Bangka Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 30 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas. Terduga pelaku berinisial A.S (43) ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar, tanpa melakukan perlawanan.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Faisal Fatsey bersama tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Polisi sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan kebakaran dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Kep. Babel, Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Tim segera bergerak untuk mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembakaran diduga dipicu oleh rasa kecewa pelaku terhadap atasannya. Pelaku disebut sakit hati karena pengajuan kenaikan pangkatnya dari golongan III B ke III C tidak disetujui oleh kepala dinas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, sebuah helm, sandal, serta sepeda motor yang diduga dipakai pelaku. Tak hanya itu, petugas juga mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian, seperti sisa material terbakar dan rekaman CCTV.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera menentukan status hukum kasus ini dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan. Perkembangan lebih lanjut rencananya akan disampaikan melalui rilis resmi pada Jumat, 1 Mei 2026.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *