DPRD Babel Matangkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Maryam Soroti Layanan BPJS bagi Korban Kekerasan

BABEL,VISSIONNEWS.COM- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak. Dalam pembahasannya, Anggota DPRD Babel, Maryam menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi korban kekerasan.

Menurut Maryam, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah hambatan dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan, terutama terkait keterbatasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem otonomi.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi tidak dapat bergerak sepenuhnya tanpa dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. Karena itu, ia berharap kementerian terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendagri, serta Bappenas dapat menghadirkan regulasi yang lebih sinkron hingga tingkat daerah.

Selain persoalan kewenangan, Maryam juga menyoroti layanan kesehatan bagi korban kekerasan yang dinilai masih menjadi persoalan serius. Ia mengungkapkan masih adanya kasus pembiayaan pengobatan korban yang tidak dapat ditanggung BPJS karena dianggap masuk kategori kelalaian.

Padahal, kata dia, korban kekerasan membutuhkan perlindungan menyeluruh, termasuk akses layanan kesehatan dan pemulihan psikologis selama proses hukum berlangsung.

“Korban bukan hanya perlu pendampingan hukum, tetapi juga jaminan layanan kesehatan agar proses pemulihan berjalan baik,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Maryam menilai keberadaan Perda nantinya akan menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan perempuan dan anak, termasuk dalam pengalokasian anggaran.

Ia juga berharap aturan tersebut dapat memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.

Saat ini, draf Perda masih berada dalam tahap fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. DPRD Babel bersama panitia khusus disebut terus melakukan penyesuaian agar seluruh pasal tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Maryam menambahkan, Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga program perlindungan perempuan dan anak di Bangka Belitung dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *