BABEL,VISSIONNEWS.COM- Polda Kepulauan Bangka Belitung menangani kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan lima orang yang diduga sebagai debt collector. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan hingga penadahan kendaraan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Babel, Jumat (15/5/2026). Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Dalam penjelasannya, Agus menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan murni berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik apa pun.
“Seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Agus kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan aparat gabungan Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia tanpa prosedur yang sesuai. Kendaraan yang ditarik disebut tidak langsung diserahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia, melainkan disimpan dan disembunyikan.
Polisi kemudian mengamankan lima orang berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Kelimanya diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek, lima telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 486 dan/atau Pasal 591 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp50 juta.
Agus menambahkan, seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan sesuai ketentuan KUHAP. Ia memastikan hak-hak para terduga tetap diberikan, termasuk pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada keluarga.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.










