DPRD Babel Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Eddy: Fokus Genjot Pendapatan dari Aset Daerah

oplus_2

BABEL,VISSIONNEWS.COM- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan revisi perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena adanya sejumlah ketentuan baru, termasuk perubahan tarif yang diatur melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Eddy setelah mengikuti rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

“Perubahan ini penting karena ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, terutama terkait tarif pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Selain penyesuaian regulasi, DPRD Babel juga menilai masih banyak sektor retribusi daerah yang belum tergarap maksimal. Karena itu, revisi perda diharapkan dapat memperkuat sumber-sumber penerimaan daerah yang selama ini belum berjalan optimal.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan barang milik daerah, khususnya ruang jalan yang dinilai memiliki potensi ekonomi cukup besar.

Menurut Eddy, pemanfaatan ruang jalan tidak hanya terbatas pada badan jalan, tetapi juga mencakup ruang di atas dan di bawah jalan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Ruang jalan itu memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan lebih luas, baik di atas maupun di bawahnya. Ini yang ingin kita optimalkan ke depan,” katanya.

Sementara itu, terkait isu royalti timah, Eddy memastikan tidak ada perubahan kebijakan dalam revisi perda tersebut. Ia menegaskan regulasi mengenai royalti timah dan pajak daerah masih tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Meski demikian, ia mengakui masih ada kendala terkait keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada daerah. Menurutnya, persoalan tersebut sedang terus dikoordinasikan agar hak daerah dapat segera disalurkan.

“Yang masih menjadi perhatian saat ini adalah keterlambatan penyaluran dana dari kementerian. Namun itu tidak berkaitan langsung dengan revisi perda ini,” pungkasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *