DPRD Babel Ultimatum PT GML, Tuntutan Plasma Warga Harus Tuntas dalam Sebulan

BABEL,VISSIONNEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan batas waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat terkait kewajiban pembangunan kebun plasma dan sejumlah persoalan lainnya.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan komitmen tersebut usai memimpin audiensi antara perwakilan masyarakat dan manajemen PT GML di Rumah Banmus DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).

Menurut Didit, pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan final. Ia menyambut baik kehadiran Direktur PT GML yang baru, Sarah, yang dinilai menunjukkan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Kami memberi kesempatan selama satu bulan kepada perusahaan untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan yang telah disampaikan masyarakat. Harus ada progres dan hasil yang jelas,” ujar Didit.

Dalam forum tersebut, masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan kembali menyoroti realisasi kebun plasma sebesar 20 persen yang dinilai belum terpenuhi sesuai ketentuan dan harapan warga.

Selain persoalan plasma, warga juga mengusulkan adanya kompensasi dari pihak perusahaan. Namun, DPRD menegaskan bahwa pembahasan mengenai bentuk maupun nilai kompensasi merupakan kewenangan yang harus disepakati langsung antara perusahaan dan masyarakat.

Didit juga mengungkapkan bahwa masyarakat meminta program replanting dan KKSR tidak dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma perusahaan.

“Permintaan masyarakat cukup jelas, yakni plasma harus berdiri sendiri dan tidak dicampur dengan program lain,” katanya.

Di sektor ketenagakerjaan, DPRD mencatat adanya perkembangan positif. PT GML disebut mulai membuka ruang bagi tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Saat ini sudah ada langkah awal. Setiap desa mendapat kesempatan kerja dengan alokasi sekitar 10 orang,” jelasnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut pemerataan akses Delivery Order (DO) buah sawit. Selama ini, menurut informasi yang diterima DPRD, akses tersebut masih dinikmati oleh sebagian desa saja.

Warga meminta seluruh desa yang berada di sekitar area perusahaan memperoleh kesempatan yang sama untuk bermitra dengan PT GML, termasuk dalam distribusi DO dan prioritas pengiriman hasil panen sawit.

Didit menegaskan, apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak ada penyelesaian yang memadai, maka masyarakat akan menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang luasnya mencapai sekitar 12 ribu hektare.

Ia juga mengapresiasi sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka yang menyatakan kesiapan menunda proses perpanjangan HGU hingga persoalan antara perusahaan dan masyarakat benar-benar diselesaikan.

“DPRD akan ikut mengawal persoalan ini dan menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan kepada Kementerian ATR/BPN agar menjadi perhatian dalam proses pengambilan keputusan,” tegas Didit.

Ia berharap seluruh kesepakatan yang telah dibahas dalam audiensi dapat segera diwujudkan sehingga persoalan yang berlangsung cukup lama tersebut dapat berakhir dengan solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Kami ingin ada penyelesaian yang konkret sehingga tidak perlu lagi dilakukan rapat lanjutan untuk membahas masalah yang sama,” tutupnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *