Didit Srigusjaya Tegaskan Pembangunan Pabrik Harus Ditunda Hingga Seluruh Perizinan Rampung

BABEL,VISSIONNEWS.COM– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta aktivitas pembangunan pabrik di Kabupaten Bangka Tengah dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah diterbitkan dan dinyatakan lengkap.

Permintaan itu disampaikan setelah DPRD Babel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat untuk membahas polemik pembangunan pabrik di Desa Puput.

Dalam rapat tersebut terungkap masih terdapat sejumlah perizinan yang belum selesai diproses, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Menurut Didit, pembangunan semestinya baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau izin pokoknya belum selesai, seharusnya pembangunan juga belum dijalankan. Semua proses harus mengikuti aturan,” katanya.

Selain persoalan legalitas, DPRD Babel juga menyoroti kesesuaian lokasi pembangunan dengan tata ruang wilayah. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, area yang digunakan disebut masih masuk dalam kawasan permukiman dan perkebunan, bukan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Atas kondisi tersebut, DPRD meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi hingga proses perizinan benar-benar tuntas.

Didit menegaskan, DPRD tidak menghambat investasi yang masuk ke Bangka Belitung. Namun, setiap investor wajib mematuhi regulasi agar kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik dengan masyarakat.

“Kami mendukung investasi, tetapi seluruh prosedur harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan berjalan sementara izinnya masih berproses,” tegasnya.

Dalam RDP itu juga terungkap bahwa pemerintah desa mengaku belum pernah dilibatkan atau diajak berkoordinasi sebelum pembangunan dimulai. DPRD pun meminta perusahaan segera membangun komunikasi dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog.

Selain itu, warga kembali menyampaikan usulan agar lokasi pabrik dipindahkan dengan jarak sekitar dua kilometer dari kawasan permukiman. Permintaan tersebut didasari kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan aktivitas industri apabila pabrik beroperasi terlalu dekat dengan rumah warga.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kondisi sungai di sekitar lokasi pembangunan. Warga mengaku kualitas dan fungsi sungai mengalami perubahan sejak dimulainya aktivitas proyek. DPRD meminta perusahaan segera melakukan langkah perbaikan sehingga sungai dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

Didit menegaskan, masyarakat Desa Puput pada dasarnya tidak menolak kehadiran investasi. Mereka hanya menginginkan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan, menghormati tata ruang, menjaga lingkungan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Namun apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang kita inginkan adalah investasi berjalan dengan baik, masyarakat terlindungi, dan semua proses dilaksanakan sesuai aturan. Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Didit.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *