Aksi Penambang di Beltim Ricuh, PT Timah Setujui Harga SN 72 Rp200 Ribu

BELITUNG TIMUR,VISSIONNEWS.COM — Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat penambang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berujung ricuh setelah massa mendatangi Kantor PT Timah Tbk di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Jumat (7/8/2026).

Aksi tersebut dipicu tuntutan masyarakat terkait harga pembelian bijih timah di Kabupaten Belitung Timur. Massa juga meminta agar meja goyang yang berada di luar kemitraan PT Timah maupun kolektor tetap dapat membeli bijih timah dari masyarakat.

Massa mulai bergerak menuju Kantor PT Timah sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di kawasan kantor yang berada di sekitar Pasar Lenggang, massa kemudian memaksa masuk ke area perusahaan.

Situasi sempat mereda setelah personel Polres Belitung Timur tiba di lokasi dan melakukan komunikasi dengan massa. Dalam kesempatan tersebut, para peserta aksi menyampaikan tuntutan agar dapat bertemu langsung dengan pihak PT Timah.

Salah satu tuntutan utama massa adalah kenaikan harga pembelian bijih timah. Mereka juga meminta adanya keleluasaan bagi meja goyang di luar mitra PT Timah untuk menjalankan aktivitas pembelian bijih timah masyarakat.

Namun, massa yang menunggu kehadiran pihak perusahaan akhirnya kembali melakukan aksi setelah perwakilan PT Timah belum juga datang ke lokasi.

Aksi kemudian berubah menjadi kericuhan. Massa kembali memasuki area gedung PT Timah dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas serta kendaraan milik perusahaan.

Tidak berhenti di kantor PT Timah, massa kemudian bergerak menuju Gudang Bijih Timah (GBT) yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama. Di tempat tersebut, aksi serupa kembali terjadi dan sejumlah fasilitas di halaman gudang mengalami kerusakan.

Situasi mulai menemukan titik terang sekitar pukul 14.00 WIB setelah perwakilan PT Timah tiba di lokasi dan menemui massa.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani kedua belah pihak.

Salah satu poin yang disepakati yakni kenaikan harga timah dengan SN 72. Harga yang sebelumnya berada di angka Rp170.000 dinaikkan menjadi Rp200.000.

Selain persoalan harga, PT Timah juga menyatakan mengharapkan meja goyang yang berada di luar mitra perusahaan dapat kembali beroperasi dan menjalankan kegiatan seperti biasa.

Setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, massa akhirnya meninggalkan lokasi dan aksi pun berakhir.

Kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut mendapat perhatian dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Viktor T Sihombing.

Viktor menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat dan dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan dengan cara yang tidak melanggar hukum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum hal yang wajar dan baik karena dilindungi undang-undang dan hak demokrasi masyarakat. Namun, kita mengimbau supaya dalam penyampaian sebaiknya sampaikan dengan cara-cara yang baik juga,” kata Viktor kepada wartawan di Belitung Timur, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, tindakan kekerasan, perusakan maupun pembakaran dalam sebuah aksi dapat masuk ke ranah pidana dan memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau dari sisi keamanan sebaiknya proses-proses yang menimbulkan kekerasan, tindak pidana apalagi kemarin ada pembakaran itu dihindari. Karena ada aturan hukum yang berlaku di sana,” tegasnya.

Polda Kepulauan Bangka Belitung, kata Viktor, akan menindaklanjuti insiden tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindaklanjutinya dan mengumpulkan bukti-bukti, siapa saja yang dianggap terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Bangka Belitung. Viktor mengingatkan agar karakter masyarakat Bangka Belitung yang selama ini dikenal damai tetap dijaga.

Sementara itu, Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi sebelumnya menyatakan perusahaan akan melaporkan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan kerusakan fasilitas perusahaan hingga dugaan pembakaran yang terjadi dalam aksi massa.

“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian disampaikan bahwa kami mendapatkan kondisi ini, itu nanti akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Handy kepada wartawan.

Dengan tercapainya kesepakatan mengenai kenaikan harga SN 72 dan operasional meja goyang, massa akhirnya membubarkan diri.

Di sisi lain, proses penanganan dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas PT Timah masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *