Sabu 200 Gram Disita, Polisi Tangkap Pengedar di Bangka Tengah

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial Su alias Man, 39, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) siang. Polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto mencapai 200,55 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Desa Terak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan Su berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak.

“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin Desa Terak. Ada empat klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto sabu 200,55 gram,” ujar Ronald, Rabu (12/8/2026).

Setelah pelaku diamankan, petugas bersama kepala desa setempat melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kantong plastik kecil berwarna hitam.

Di dalam kantong tersebut terdapat empat klip berisi sabu, masing-masing terdiri dari dua klip berukuran besar, satu klip ukuran sedang, dan satu klip ukuran kecil.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik pelaku. Seluruh barang bukti bersama Su kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Su disebut mengakui bahwa sejumlah paket sabu yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana 12 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu komitmen kepolisian di wilayah Bangka Belitung.

Agus juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan pengungkapan ini tentunya berkat peran aktif semua elemen masyarakat. Maka dari itu, kami berterima kasih dan mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *