Pangkalpinang,VissionNews.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KS (28), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka ditangkap di kediamannya yang beralamat di Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa; 1 bungkus plastik strip ukuran besar berisi sabu, 3 bungkus plastik strip ukuran sedang berisi sabu, 7 bungkus plastik strip ukuran kecil berisi sabu, 1 kotak berwarna cokelat, 1 ball plastik strip, 1 timbangan digital, 1 tas sandang berwarna hitam, dan 1 unit handphone merek OPPO warna hitam. Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 6,04 gram.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(*/ss)