Spesialis Pencuri Katalis Knalpot di 12 TKP Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil meringkus seorang pria berinisial Eg (27) yang diduga sebagai spesialis pencuri katalis knalpot mobil. Pelaku diamankan pada Selasa (16/9/2025) setelah buron atas sejumlah laporan pencurian di berbagai lokasi.

Penangkapan bermula dari laporan polisi LP/B/448/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tanggal 22 Agustus 2025, terkait hilangnya katalis knalpot mobil milik PT Nexwave yang diparkir di Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang pada 28 Juli 2025. Akibat aksi pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp18,15 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku di Pulau Celagen, Bangka Selatan. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar sembilan jam melalui jalur darat dan laut. Setiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan Eg tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari sasaran, kemudian membongkar knalpot mobil korban pada dini hari. Setelah mendapatkan katalis, pelaku memotongnya dengan alat gerinda sebelum dijual melalui jasa pengiriman. Dari satu katalis, Eg mendapat uang sekitar Rp3,2 juta yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba, judi online, serta kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya satu kasus, Eg juga mengaku telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Beberapa di antaranya yakni; Jalan Jagal Pasar Padi, Kelurahan Girimaya, Jalan Kelapa, Pasar Padi, Kelurahan Temberan, Jalur Dua Taman Dealova, Kecamatan Gerunggang, Jalan Semabung Lama, Perumnas Bukit Intan Asri, Depan Informa, Jalan Mayor Safri, Daerah Bukit Merapin, Daerah Kacang Pedang, Daerah Pasir Putih dekat Gudang Padi, Semabung Lama, depan Masjid Al-Khosyiun, Daerah Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru (kasus PT Nexwave).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 5 unit knalpot mobil hasil curian, 1 paket alat bengkel untuk membongkar katalis, 1 unit mobil Suzuki Ertiga putih dengan nopol F 1486 YP, Uang Rp100 ribu sisa hasil penjualan katalis.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *