Pangkalpinang,VissionNews.Com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan hari ini kita mengadakan pertemuan bersama seluruh Sekda se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk membahas tentang penataan Non ASN.
“Penataan Non ASN ini terkait apakah diperpanjang atau tidaknya tenaga Non ASN yang masuk database atau yang tidak masuk dalam database,” ucap Mie Go, Rabu (05/02/2025).
Untuk Kota Pangkalpinang, ia menyebut akan diperpanjang selam 3 bulan dulu baik yang masuk database maupun non database.
“Sambil menunggu, kalau yang masuk database lulus P3K sambil menunggu SK, dan yang masuk database tetapi tidak lulus P3K yaitu P3K Paruh Waktu itu juga masih menunggu SK,” tuturnya
Kemudian bagi yang tidak masuk database maka akan ikut tahap kedua untuk pendaftaran dibawah tanggal 31 Oktober 2023 sesuai dengan Undang-Undang 20 tahun 2023.
Oleh karena itu, Kita berkumpul hari ini untuk memastikan ke Kementrian PAN RB dan Kemendagri berkenaan dengan non ASN yang tidak masuk database dan yang masih dibawah setelah tanggal 31 Oktober 2023.
Tentunya ini harus dipikirkan, mereka sudah sekian lama bekerja dan tidak serta merta kita PHK kan, karena memang tidak ada PHK massal.
Kami para Sekda se Babel untuk membahas itu memikirkan kawan-kawan Non ASN jangan sampai ada PHK massal, kalau masih ada kebijakan maka kami akan mengikuti itu.
“Jadi kita semua Sekda se Babel mari sama-sama satu persepsi untuk membuat draf yang nantinya akan disampaikan ke Kementrian PAN RB maupun Kemendagri,” ujanya.
Diketahui tenaga non ASN di Kota Pangkalpinang kurang lebih hampir 400an yang masuk database maupun non database.
Dan untuk gajinya Pemkot Pangkalpinang di tahun 2025 sudah dianggarkan untuk tenaga Non ASN sambil menunggu kebijakan dari Kementrian PAN RB dan Kemendagri. (ss)