Pelaku Pencurian Dongkrak, Berhasil Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Polresta Pangkalpinang melalui PS.Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curhat) di daerah Selindung pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 26 April 2025.

Pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku berjumlah dua orang yaitu AP (25) dan PE (21).

Setelah itu Tim Buser Naga langsung menuju daerah Lontong Pancur yang mana diduga pelaku berada. Setelah sampai tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada didalam rumah yaitu AP.

“Kedua pelaku tersebut mengaku memang benar telah melakukan pencurian ditempat tersebut,” ucapnya.

PS.Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, menjelaskan kronologi kejadiannya berawal kedua pelaku pergi menggunakan sepeda motor melintasi daerah Selindung.

Pada saat melintasi bengkel milik korban pelaku melihat keadaan bengkel dalam kondisi tutup, yang kemudian kedua pelaku berhenti didepan dibengkel tersebut, melihat situasi sekitar sepi pelaku langsung melakukan aksinya.

Pelaku AP langsung berjalan menuju pintu belakang dan merusak bagian bawah pintu dengan cara menendang pintu tersebut, sedangkan pelaku PE menunggu di motor untuk melihat kondisi sekitar.

AP masuk kedalam benvkel dan mengambil 3 buah dongkrak. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku bergegas pergi menuju rumah AP untuk menyimpan barang hasil pencurian didalam rumah.

Keesokan harinya kedua pelaku menjual hasil curian tersebut keburukan yang berada di Pangkal Balam, dari hasil penjualan tersebut kedua pelaku mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp75 ribu dan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu; 3 buah dongkrak dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam merah.(*)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!