Pelaku Penganiayaan Tahun 2024 Kemarin, Berhasil Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.Com- PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman menyampaikan, bahwa Pelaku Sudar (28) DPO tahun 2024, yang diduga nelakukan tindak pidana penganiayaan ditangkap tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib.

“Pelaku Sudar juga merupakan seorang Residivis kasus pembunuhan,” ucap Ajun Kompol Muhammad Riza Rahman, Jumat (07/02/2025).

Berdasarkan LP Nomor: LP/B/453/X/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 05 Oktober 2024.

Setelah itu tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah Paritlalang Kota Pangkalpinang, dimana pelaku bernama Sudar sedang berada dirumahnya.

Setelah diintrograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan, awalnya pelaku hendak pergi menemui pacarnya (Dina) di daerah Pasir Putih.

Setelah sampai pelaku melihat pacarnya  yang sedang nongkrong disuatu pos sedang minum-minuman alkohol bersama dengan 3 orang rekannya.

Kemudian pelaku meminta handphone milik pacarnya, namun pacarnya tersebut bukannya memberikan handphone malah memberikan sandalnya.

Melihat itu pelaku yang emosi langsung pulang kerumah untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang berukuran sedang dan kembali lagi ke pos tempat pacarnya nongkrong.

Setelah sampai pelaku yang terlanjur emosi langsung menyerang random dengan membacok korban menggunakan parang kearah tangan korban sebanyak satu kali dan kearah punggung korban sebanyak satu kali.

Setelah berhasil melukai korban, pelaku langsung bergegas pergi melarikan diri meninggalkan korban.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui kronologis kejadian sebelumnya, berawal pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Korban yang sedang nongkrong di Pos Kamling di jalan Denpasar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang bersama temannya.

Kemudian korban di datangi oleh pelaku Sudar menggunakan kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis parang untuk meminta Handphone milik pelaku di teman korban.

Setelah itu pelaku langsung mengamuk dan menebas pos kamling sebanyak 2 kali kemudian pelaku mengarahkan sajam ke teman korban dan korban mencoba melerai sehingga korban terkena sajam di bagian lengan bagian kiri dan pinggang sebelah kiri belakang.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!