BABEL,VISSIONNEWS.COM– Polda Bangka Belitung mulai menyelidiki laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan maskapai Super Air Jet. Kasus ini mencuat setelah sejumlah penumpang dilaporkan gagal berangkat dari Bandara Depati Amir pada Kamis (2/4/2026).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Polisi saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor.
“Pelapor sudah dimintai keterangan. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak maskapai dan pihak terkait lainnya untuk klarifikasi,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa ini bermula ketika 72 penumpang rombongan santri yang telah mengantongi boarding pass berada di area keberangkatan. Namun saat proses masuk pesawat berlangsung, sebanyak 29 penumpang tiba-tiba dihentikan oleh staf maskapai dengan alasan gate telah ditutup.
Padahal, menurut keterangan pelapor, seluruh rombongan berada dalam satu antrean yang sama saat hendak naik ke pesawat.
Merasa dirugikan, salah satu perwakilan wali penumpang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Polisi pun memastikan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” tegas Agus.(*)










