PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Kasus pencurian yang terjadi di sebuah pondok di Jalan Kulan Kampak, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang. Seorang pria berinisial P (46) diamankan atas dugaan sebagai pelaku utama.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman kerabat pelaku di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Kasus ini bermula dari laporan korban, H (50), terkait aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam. Saat itu, korban mendapat informasi dari penjaga pondok bahwa pintu bangunan telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Di antaranya peralatan kerja seperti bor listrik, bor cas, gerinda, palu, kabel, hingga perlengkapan bangunan lainnya. Tak hanya itu, uang tunai serta puluhan ayam kampung juga dilaporkan raib.
Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp4,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah pada identitas pelaku yang ternyata merupakan orang yang dipercaya menjaga pondok tersebut. Fakta ini menguat setelah pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk bor listrik, bor cas, gerinda, dan kabel stop kontak yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga aset serta meningkatkan pengawasan lingkungan guna mengantisipasi tindak kejahatan.(*)










