Perda Minerba Disahkan, DPRD Babel Buka Jalan Tambang Rakyat Berizin dan Berkelanjutan

BABEL,VISSIONNEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak penting bagi dunia pertambangan di Bangka Belitung. Melalui Perda ini, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengelola tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan terarah.

Seluruh fraksi di DPRD Babel memberikan persetujuan terhadap Perda tersebut. Kesepakatan bulat itu mencerminkan dukungan kuat legislatif terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa lahirnya Perda Minerba merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons harapan masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kehadiran IPR diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Didit.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tahapan berikutnya tidak kalah penting. Pemerintah Provinsi Babel diminta segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dengan memperhatikan aspek hukum secara cermat dan melibatkan aparat penegak hukum.

Didit menilai Pergub nantinya akan menjadi instrumen utama dalam memastikan implementasi IPR berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Selain itu, ia mengingatkan agar program IPR benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok berkepentingan yang memiliki modal besar.

“Tujuan utama IPR adalah memberikan ruang kepada rakyat untuk mengelola sumber daya secara legal. Jangan sampai kebijakan ini justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang tidak mewakili kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, penerapan IPR baru dapat dilakukan di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Babel juga telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah tambahan untuk mendukung pengembangan IPR di sejumlah daerah lainnya.

DPRD Babel berharap usulan tersebut segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat agar manfaat program pertambangan rakyat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di berbagai wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *