BABEL,VISSIONNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau Medical Operational Tools (MOT) di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Tahun Anggaran 2021. Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp5.191.845.454.
Perkembangan penyidikan itu disampaikan Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026).
Menurut Fatah, penyidikan perkara telah berlangsung sejak 28 Mei 2024 dan diperkuat dengan surat perintah penyidikan lanjutan pada 10 September 2024. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Sejak tanggal 28 Mei 2024 dan 10 September 2024, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau MOT Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Kompol Fatah Meilana.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, serta H selaku Direktur PT RDP yang berperan sebagai perusahaan pendukung.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada hampir seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan alat kesehatan tersebut.
Pada tahap awal, penyusunan kebutuhan pengadaan diduga tidak mempertimbangkan kesiapan fasilitas rumah sakit maupun ketersediaan tenaga kesehatan yang akan mengoperasikan peralatan tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan keterlibatan PT RDP dalam membantu PPK menyusun dokumen teknis, survei, spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK), hingga rencana anggaran biaya (RAB). Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses lelang yang berlangsung melalui aplikasi LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak hanya itu, PT BWH selaku penyedia juga diduga memperoleh dukungan penuh dari PT RDP, termasuk penyediaan dokumen teknis, tenaga ahli, hingga perusahaan pendukung selama proses pengadaan berlangsung.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyidik menduga seluruh kegiatan justru dikerjakan oleh PT RDP, meski perusahaan tersebut bukan pihak yang terikat kontrak sebagai penyedia. Bahkan, proses serah terima pekerjaan disebut dilakukan tanpa melalui uji fungsi terhadap peralatan yang dibeli.
“Pada tahap pemanfaatan, hasil pengadaan alat kedokteran umum tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang dan jasa sebagaimana tujuan pengadaan,” kata Fatah.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka dilakukan melalui proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik menemukan adanya indikasi pengkondisian dalam pemilihan penyedia, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak sehingga alat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan.
“Motif yang kami temukan adalah adanya upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maupun tujuan pengadaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.191.845.454. Nilai kerugian itu dikategorikan sebagai total loss karena seluruh rangkaian pengadaan dinilai tidak memberikan manfaat sesuai tujuan pelaksanaan proyek.
Selama penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 21 item peralatan dan perlengkapan MOT, uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang berasal dari PPK, PT BWH, PT RDP, serta pihak terkait lainnya. Penyidik turut mengamankan berbagai dokumen mulai dari pengajuan anggaran, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan pembayaran kontrak.
Ketiga tersangka telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
“Status perkara saat ini, berkas perkara telah kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu hasil penelitian hingga dinyatakan lengkap atau P21,” tutup Kompol Fatah Meilana.










