BABEL,VISSIONNEWS.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pengungkapan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026) dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
“Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik,” ujar Agus, Kamis (6/8/2026).
Agus menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana tersebut. Ha alias Aphin diduga bertindak sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Yo alias Esnew berperan sebagai kuasa lapangan yang mengantarkan uang pembelian sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang.
Selanjutnya, Ac alias Joni diduga menjadi pihak yang menyediakan modal untuk pembelian pasir timah ilegal. Adapun ES alias Tekok bertugas menjaga gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah sebelum didistribusikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh pasir timah dari aktivitas penambangan di luar IUP PT Timah. Polisi juga masih mendalami motif di balik aktivitas tersebut.
Meski demikian, berdasarkan kondisi dan cara pengemasan barang bukti, penyidik menduga puluhan ton pasir timah itu akan dikirim atau diselundupkan ke luar Pulau Belitung.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan paling lama lima tahun penjara.
Polda Bangka Belitung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum serta berperan aktif memberikan informasi guna mencegah praktik pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.










