Penangkapan dilakukan personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Iptu Joe Silaban pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Babel.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Pangkalpinang. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke kediaman terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polda Babel, penangkapan bermula saat petugas mengamankan RW alias Wahyu di pinggir Jalan Raya Pasir Padi, tepatnya di wilayah RT 001/RW 001, Kelurahan Temberan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kendaraan, serta area sekitar tersangka. Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan satu paket sedang dan lima paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam saku kanan celana tersangka. Selain itu, ditemukan pula tiga paket sedang di dekat posisi tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang masih berada di kawasan Jalan Raya Pasir Padi.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan 14 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita total 23 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 18 paket plastik strip ukuran sedang dan lima paket plastik strip ukuran kecil.
Adapun sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan, yakni, Tiga potongan sedotan plastik warna hijau lis putih, Satu potongan sedotan plastik warna kuning lis putih, Satu bal plastik strip ukuran sedang, Satu kotak rokok merek Djitoe warna ungu, Satu dompet merek The North Face warna hitam, Satu tas merek Rave warna biru dongker, Satu celana merek Levi’s warna krem, Satu timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, Satu unit telepon genggam merek Poco warna kuning.
Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 154,84 gram.
Agus Sugiyarso menjelaskan, Polda Babel akan melakukan proses penyidikan secara profesional serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, RW alias Wahyu disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.










