Polisi Tangkap Bandar Sabu di Pangkalpinang, 2 Kg Barang Bukti Disita

BABEL,VISSIONNEWS.COM-  Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang bandar sabu berinisial RM alias Obi (37), Selasa (21/4/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu informasi diterima. Dalam waktu sekitar satu jam, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Setelah dilakukan pembuntutan, pelaku langsung diamankan di rumahnya,” ujar Ronald dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket kecil di dalam tas hitam milik pelaku.

“Total berat bruto barang bukti mencapai 2.068 gram atau sekitar 2 kilogram,” jelasnya.

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” katanya.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *