Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Perumahan Tanjung Bunga

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Polresta Pangkalpinang, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib di Perumahan Tanjung Bunga, Air Itam.

Kejadian bermula saat korban Perempuan (39) ingin mengecek rumah yang ingin di kontrakan kepada orang lain, kemudian pada saat korban masuk kedalam rumah korban menyadari ada barang yang hilang yaitu 1 buah TV merk LG 22 seharga Rp2,5 juta, 1 buah TV merk LG 18 inch seharga Rp2,2 juta dan 1 pajangan dinding berbentuk samurai Seharga Rp7,5 juta.

Kemudian korban mengecek sekitaran rumah dan mendapati jendala belakang rumah dalam keadaan rusak, akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.

Berdasarkan LP/B/189/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku, kemudian Tim 1 Buser Naga menuju ke daerah Air Itam dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang berinisial IH (25).

Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan tindak pencurian yaitu hari Minggu 13 April 2025, sekira pukul 09.00 Wib, pelaku berjalan kaki menuju Perumahan Tanjung Bunga, dan melihat rumah yang pintu belakangnya tidak terkunci rapat, setelah itu ia membuka pintu tersebut dan langsung memasuki rumah.

Pelaku memasuki kamar dan langsung mengambil 1 unit TV LED merk Sharp 24 inc dan 1 TV LED merk LG 22 inc, setelah itu pelaku membawa kedua TV tersebut keluar rumah dan menyimpan kedua TV tersebut didalam semak semak yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah dan menawarkan kedua TV tersebut kepada temannya yang bernama R, Setelah itu pukul 12.30 Wib pelaku kembali ke semak semak untuk mengambil kedua TV tersebut dan menjual nya kepada R dengan harga Rp500 ribu dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain; 1 unit TV LED merk SHARP 24 inc warna hitam, 1 unit TV LED merk LG 22 inc warna hitam.(*)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!