BABEL,VISSIONNEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai memetakan berbagai persoalan tumpang tindih lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Inventarisasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya masuk atau berbatasan dengan kawasan IUP PT Timah. Kegiatan berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).
Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani bersama anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi. Forum itu dimanfaatkan untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa terkait status lahan di wilayah masing-masing.
Edi Nasapta mengatakan, DPRD Babel belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diterima. Dokumen tersebut meliputi peta IUP, titik koordinat hingga dokumen perizinan yang nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan kajian.
“Seluruh penyelesaian harus berbasis data. Setelah dokumen dari Kementerian ESDM kami terima, akan dilakukan pencocokan atau overlay dengan kondisi di lapangan agar batas-batas wilayah benar-benar jelas,” kata Edi.
Ia menjelaskan, hasil inventarisasi sementara menunjukkan terdapat sejumlah kawasan yang telah lama dihuni masyarakat, namun secara administratif berada di dalam wilayah IUP PT Timah. Bahkan, beberapa fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, rumah ibadah hingga permukiman warga juga masuk dalam kawasan tersebut.
Menurut Edi, kondisi itu harus diselesaikan secara hati-hati agar hak semua pihak tetap terlindungi.
“PT Timah memiliki hak sebagai pemegang IUP, tetapi masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan selama bertahun-tahun juga memiliki hak yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum. Tujuannya adalah menemukan titik temu yang memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pemerintah desa juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelayanan administrasi pertanahan. Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur mengungkapkan, banyak kepala desa merasa ragu menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah karena khawatir lokasi tersebut masuk dalam kawasan IUP PT Timah.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Babel Syarifah Amelia menegaskan bahwa pemerintah desa tetap harus menjalankan fungsi pelayanan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kewenangan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Karena itu, pelayanan tidak boleh terhambat hanya karena adanya asumsi terkait status lahan yang belum dipastikan.
Melalui Rakorwil tersebut, DPRD Babel berharap proses inventarisasi dapat menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan. Dengan demikian, kepastian hukum dapat diwujudkan tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat maupun hak negara atas kawasan pertambangan.(*)










