DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024

Bangka,VissionNews.com- DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024 DPRD Kabupaten Bangka, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/1/2024).

Iskandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan hari ini kita mengadakan rapat paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2024.

Sebelumnya jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023, sebanyak 16 Raperda, dengan rincian 14 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda yang masuk dalam usulan inisiatif DPRD.

“Dari 16 Raperda tersebut, yang disahkan hanya sebanyak 7 Raperda,” ucap Iskandar.

Dikatakannya bahwa sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum Dan Ham pada tanggal 30 Desember 2023 lalu.

Untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.

Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan Perda dalam satu tahun anggaran.

“Oleh Sebab Itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yng lebih tinggi,” ungkapnya.

Iskandar juga menjelaskan bahwa Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 sebanyak 10 Raperda, Adapun 8 Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD.

Selain 10 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan.

Ia berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 , dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.

“Sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis.

Dengan Ditetapkannya Ke 10 Raperda dlam Propemperda Tahun Ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sustem hukum yang berlaku di daerah.

“Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ucapnya.

Pj Muhammad Haris juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap 2 usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, untuk juga ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2024.

“Sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka.” Ujarnya.

Adapun 10 Raperda dalam Propemperda antara lain;

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023;

2. Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024;

3. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025;

4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

5. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Bangka;

6. Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka;

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045;

8. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat;

9. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Bangka; dan

10. Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah garapan.

Share