Pangkalpinang,VissionNews.Com- Polresta Pangkalpinang melalui Personil Gakkum Satpol Airud Polresta Pangkalpinang melakukan pembuntutan sebuah mobil dump truck warna kuning dengan muatan BBM jenis Solar yang diangkut dari SPBUN PPI Ketapang.
Pada hari jum,at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Gakkum Satpol Airud Polresta Pangkalpinang melakukan pembuntutan sebuah mobil dump truck yang melintasi jalan Fatmawati Kampak.
Kemudian personil Gakkum memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa muatan, dan di dapati susunan jerigen warna biru yang berisikan BBM jenis solar.
Setelah di introgasi terhadap sopir berinisial ER (33) bahwa BBM yang berada di jerigen tersebut milik Okta (21) selaku manajer SPBN PPI Ketapang, dan dia hanya sebatas supir yang di suruh untuk mengantarkan ke salah satu gudang yang berada di daerah Tua Tunu. Total BBM yang berada di dalam jerigen tersebut sebanyak 2,4 ton.
Kemudian personil Gakkum membawa mobil truck hingga ke gudang yang berada di jalan tua tunu, kemudian didalam gudang tersebut personil mendapati tedmon sebanyak 4 buah dan 2 orang laki-laki yaitu AN (18) dan MM (20) yang sudah standby di gudang tersebut.
Setelah di introgasi terhadap 2 orang laki-laki tersebut, bahwa 3 tedmon tersebut berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 2,6 ton dan BBM tersebut milik Okta selaku manajer di SPBN PPI Ketapang dan 1 tedmon kosong karna bocor.
Berikut Barang Bukti yang diamankan Personil Gakkum Satpol Airud Polresta Pangkalpinang antara lain; 1 unit mobil dump truck Mitsubishi canter warna kuning Nopol BN 8512 PR, 90 jerigen plastik yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 2.400 liter, 3 buah tedmon kapasitas 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 2.600 liter, 1 buah pompa sedot, 3 buah Drum kosong, Selang dengan panjang kurang lebih 15 meter dengan ukuran 2 inci dan 6 buah surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang.