Pansus DPRD Babel Gelar Rakor Finalisasi Tentang Pengelola Sampah Regional

Babel,VissionNews.Com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat koordinasi Finalisasi Raperda Tentang Pengelola sampah Regional Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel), di ruang Pansus Sekretariat DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Senin(10/03/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Imam Wahyudi yang merupakan anggota DPRD Babel dari fraksi PDIP. Dan juga dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Monica Haprinda, Johan Vigario, Musani, Kasbiransyah, Heryawandi, dan Adi Sucipto, menandai langkah krusial dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di wilayah tersebut.

Kehadiran perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Babel, Bappeda, Biro Hukum, serta perwakilan dari kabupaten/kota di Babel, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting, menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak terkait

Imam Wahyudi mengatakan bahwa pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efisien.

“Kita sudah menuju finalisasi. Sampah ini menjadi urusan kita bersama, dan kami masih menunggu regulasi yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaannya,” ucap Imam.

Selain itu, ia menyebut target penyelesaian Raperda ini adalah bulan Maret 2025, yang diharapkan dapat segera dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Target kita bulan ini sudah harus rampung dan diparipurnakan. Ini akan menjadi payung hukum, dan nanti pihak eksekutif yang akan menjalankannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Imam Wahyudi menjelaskan bahwa Raperda ini akan mencakup beberapa aspek penting, antara lain: Pembagian Tanggung Jawab: Memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga masyarakat, dalam pengelolaan sampah.

Infrastruktur Pengelolaan Sampah: Mendorong pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, termasuk tempat pemrosesan akhir (TPA) regional, fasilitas daur ulang, dan pengolahan sampah organik.

Penerapan Teknologi: Mengadopsi teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan efisien, seperti pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Edukasi dan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui edukasi dan sosialisasi. Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran peraturan pengelolaan sampah.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Babel dapat lebih terkoordinasi, mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, meningkatkan daur ulang, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Tentu saja tugas kita adalah membuat payung hukumnya agar kuat. Selanjutnya, eksekutif yang akan melaksanakan atau mengeksekusinya,” ujarnya.

Diketahui Rapat Koordinasi ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk memberikan masukan dan saran terkait Raperda tersebut.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain: Sinkronisasi peraturan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Raperda. Keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan sampah. Dengan adanya masukan-masukan ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan efektif dalam mengatasi permasalahan sampah di Babel.(*)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!